Laman

16 November 2014

online shopp


MIRA SHOPP adalah salah satu online shopp dengan menjual baju-baju wanita dan sepatu-sepatu wanita yang dijamin membuat pelanggan puas dengan hasil baju dan sepatunya
yuk para wanita yang mau lihat kunjungi facebook dan twitter Mira shop
yuk follow twitter kita https://twitter.com/MIRA_SHOPP

yang mau order hub :

bbm : 7CCD5F01
WA/Text : 08989987454
line : Lorisa_rehulina


mau tau alamat nya Mira shop yukk add, invite, follow 

HAPPY SHOPPING GIRLS

15 Oktober 2014

ARTI MODAL BAGI KOPERASI

MODAL KOPERASI”
                                                
Disusun Oleh :
·      Sasmira Wiria Lorisa R.S            18213291
·      Sidik Abdullah                             18213470
·      Sukma Adjie Permana                 18213680
·      Tirtha Suraffi                                18213923



Arti modal bagi koperasi

       Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
                   Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.





                                                          1
Sumber sumber modal

Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain
Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.





                                         2
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1.    Memenuhi kewajiban tertentu
2.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.    Perluasan usaha











                                                          3


BAB 2

Kesimpulan

1. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. 
2. Sumber - Sumber Modal Koperasi
          -Modal Dasar 
          -Modal Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib)
          -Dana Cadangan
Saran
          Disarankan para pengurus koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal kerja untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU. Dan disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi pada koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi


                                                          4
Daftar pustaka