LEMAH NYA HUKUM DI INDONESIA
Kasus
: nenek asyani mencuri kayu jati
Kronologi
kasus nya :
Makin mencuatnya kasus nenek Asyani membuat
pihak Perhutani terusik dan akhirnya angkat bicara. KRPH Perhutani Bondowoso
memberikan penjelasan ketika hadir ke Pengadilan Negeri Situbondo. Humas KRPH
Perhutani Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati
milik perhutani tersebut. Dari keterangan Abdul Gani, cerita bermula pada
tanggal 14 Juli 2014 lalu, saat petugas perhutani sedang melakukan
patroli rutin dan menemukan dua tunggak bekas pencurian dipetak 43. Setelah
melakukan penyelidikan, Pihak perhutani mengaku menerima informasi masyarakat,
ada penimbunan kayu jati di rumah tukang kayu bernama Cipto. Pihak perhutani
pun selanjutnya melaporkan kasus tersbut ke Mapolsek Jatibanteng. Pihak
kepolisian dan Perhutani melakukan operasi gabungan untuk memastikan kebenaran
laporan tersebut. Dari rumah Cipto inilah petugas menyita barang bukti, berupa
kayu jati yang sudah berbentuk papan. Setelah Polisi meminta keterangan Cipto,
kasus ini kemudian berkembang kepada pemilik kayu yaitu nenek Asyani. Abdul
Gani juga mengatakan, pihaknya melaporkan hilangnya kayu tersebut sudah sesuai
prosedur. Selanjutnya menjadi kewenangan polisi melakukan penyidikan. Abdul
Gani mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keabsahan motif kelir kayu
tersebut. Alasan kuat yang mendasari pihak perhutani yaitu kelir kayu perhutani
berbeda dengan kelir kayu desa. Akibat hilangnya dua batang kayu jati dipetak
43 tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah lebih. Terkait
kasus tersebut, Kasubag Humas Polres Situbondo, Inspektur dua (Ipda) Nanang
Priambodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang
berlangsung. Menurut Nanang, ketimbang hanya melempar opini di media massa,
pihaknya meminta semua pihak menunggu putusan majelis hakim. Polisi kata Nanang
hanya menjalankan tugas. Selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk
menguji secara obyektif di persidangan. Semua pihak harus tunduk terhadap
putusan hakim.
Analisis
nya : Lemahnya hukum di Indonesia sangat kental,
kasus nenek asyani seharusnya tidak di besar-besarkan sampai nenek tersebut
masuk penjara dan mengganti rugi sebesar 500 juta rupiah, jika di pikirkan
tidak sesuai dengan kejahatan yang di lakukan oleh para koruptor di Indonesia,
nenek asyani dan para koruptor memang mempunyai kasus yang sama yaitu mencuri
tapi haruskah hukuman juga sama ? iitu sangat tidak adil bagi nenek asyani. Banyak
kasus kasus seperti nenek asyani ini contohnya : nenek umur 90 tahun mencuri sandal
di penjara, nenek mencuri ayam, seorang ibu di penjarai oleh anaknya sendiri,
banyak kasus yang menyerupai kasus nenek asyani tapi harus kah hukumannya harus sama,? Memang para pemimpin kita mengikuti
undang-undang tapi tidak sebanding apa yang di curi nya. Dan pemimpin Indonesia
saat ini seharusnya juga menyadari kalau masalah ini juga penting.