Laman

27 April 2015

LEMAHNYA HUKUM DI INDONESIA


LEMAH NYA HUKUM DI INDONESIA




Kasus : nenek asyani mencuri kayu jati

Kronologi kasus nya :

   Makin mencuatnya kasus nenek Asyani membuat pihak Perhutani terusik dan akhirnya angkat bicara. KRPH Perhutani Bondowoso memberikan penjelasan ketika hadir ke Pengadilan Negeri Situbondo. Humas KRPH Perhutani Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Dari keterangan Abdul Gani, cerita bermula pada tanggal 14 Juli  2014  lalu, saat petugas perhutani sedang melakukan patroli rutin dan menemukan dua tunggak bekas pencurian dipetak 43. Setelah melakukan penyelidikan, Pihak perhutani mengaku menerima informasi masyarakat, ada penimbunan kayu jati di rumah tukang kayu bernama Cipto. Pihak perhutani pun selanjutnya melaporkan kasus tersbut ke Mapolsek Jatibanteng. Pihak kepolisian dan Perhutani melakukan operasi gabungan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari rumah Cipto inilah petugas menyita barang bukti, berupa kayu jati yang sudah berbentuk papan. Setelah Polisi meminta keterangan Cipto, kasus ini kemudian berkembang kepada pemilik kayu yaitu nenek Asyani. Abdul Gani juga mengatakan, pihaknya melaporkan hilangnya kayu tersebut sudah sesuai prosedur. Selanjutnya menjadi kewenangan polisi melakukan penyidikan. Abdul Gani mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keabsahan motif kelir kayu tersebut. Alasan kuat yang mendasari pihak perhutani yaitu kelir kayu perhutani berbeda dengan kelir kayu desa. Akibat hilangnya dua batang kayu jati dipetak 43 tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah lebih. Terkait kasus tersebut, Kasubag Humas Polres Situbondo, Inspektur dua (Ipda) Nanang Priambodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Nanang, ketimbang hanya melempar opini di media massa, pihaknya meminta semua pihak menunggu putusan majelis hakim. Polisi kata Nanang hanya menjalankan tugas. Selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menguji secara obyektif di persidangan. Semua pihak harus tunduk terhadap putusan hakim.




 Analisis nya : Lemahnya hukum di Indonesia sangat kental, kasus nenek asyani seharusnya tidak di besar-besarkan sampai nenek tersebut masuk penjara dan mengganti rugi sebesar 500 juta rupiah, jika di pikirkan tidak sesuai dengan kejahatan yang di lakukan oleh para koruptor di Indonesia, nenek asyani dan para koruptor memang mempunyai kasus yang sama yaitu mencuri tapi haruskah hukuman juga sama ? iitu sangat tidak adil bagi nenek asyani. Banyak kasus kasus seperti nenek asyani ini contohnya : nenek umur 90 tahun mencuri sandal di penjara, nenek mencuri ayam, seorang ibu di penjarai oleh anaknya sendiri, banyak kasus yang menyerupai kasus nenek asyani tapi harus kah  hukumannya harus sama,?  Memang para pemimpin kita mengikuti undang-undang tapi tidak sebanding apa yang di curi nya. Dan pemimpin Indonesia saat ini seharusnya juga menyadari kalau masalah ini juga penting. 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar