MODAL KOPERASI”
Disusun Oleh :
·
Sasmira Wiria
Lorisa R.S 18213291
·
Sidik Abdullah 18213470
·
Sukma Adjie Permana 18213680
·
Tirtha Suraffi 18213923
Arti modal bagi koperasi
Koperasi adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan
yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil
usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan
memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin,
istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti
memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan
dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah
menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara
orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk
modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan
permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
1
Sumber sumber modal
Menurut UU No 12 / 1967
Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal
dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam, menabung atau mengambil sesuatu
dalam kegiatan koperasi
Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk
menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan
kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keiklasan di berikan
kepada anggota koperasi yang lain
Menurut UU No. 25 / 1992
Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
3
BAB 2
Kesimpulan
1.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha.
2.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
-Modal
Dasar
-Modal
Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib)
-Dana
Cadangan
Saran
Disarankan para pengurus koperasi untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal kerja
untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota
dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar
terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya
pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU. Dan
disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi
pada koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa
hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi
4
Daftar pustaka