TUGAS MINGGU 2
SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA S
18213291
3EA09
HUKUM TERHADAP LBGT
Sejauh
ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal
ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran,
Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan
tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum
pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan
homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini
berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan
homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum
lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan
anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan
homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan
oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur),
secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan
pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran),
dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU
nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama
di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada
tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.[2]
Pada
tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat
daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap
sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum
syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku
kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga
ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual
homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai
tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan
norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan
sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan
seksual, dan tindakan pornografi lainnya.
Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual
dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat
mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hokum. Oleh karna itu Indonesia
telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang
dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi
dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17
untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
http://alsalcundip.org/new/2016/02/19/implikasi-penerapan-hukum-terhadap-kaum-lgb/
Analisis
nya adalah :
Analisis Penalaran :
A. Deduktif
:
Sejauh
ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal
ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran,
Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan
tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum
pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan
homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini
berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan
homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum
lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan
anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.
B. Induktif
:
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia
memberi Aceh hak untuk memberlakukan
hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi(KHUSUS). Maka berdasarkan hukum
syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan
kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim,
pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.(KHUSUS) Kota Palembang juga
ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual
homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai
tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan
norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.(UMUM) Berikut tindakannya
didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi,
pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. (UMUM)
Analisis
Proposisi :
1. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran,
Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan
tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks
2. Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual
dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat
mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Oleh karna itu Indonesia
telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang
dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993
Kedua
kalimat di atas dapat dibuktikan kebenarannya.
Analisis Inferensi
1. Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat
daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap
sebagai suatu kejahatan atau tindakan criminal
2. Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual
pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak
tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan
sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk
homoseksual).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar