Laman

08 Oktober 2015

SEGMENTASI PASAR DAN ANALISIS DEMOGRAFI


SEGMENTASI PASAR
Pengertian segmentasi pasar

Segmentasi pasar adalah pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yang homogen, dimana tiap kelompok (bagian) dapat dpilih sebagai pasar yang dituju (ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk. Agar segmentasi pasar atau pengelompokkan pasar dapat berjalan dengan efektif maka harus memenuhi syarat-syarat pengelompokkan pasar sebagai berikut :
1. Measurability, yaitu ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pembeli harus dapat diukur atau dapat didekati.
2. Accessibility, yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dapat secara efektif memusatkan (mengarahkan) usaha pemasarannya pada segmen yang telah dipilih.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dapat dipertimbangkan program-program pemasarannya.
3. Substantiability, yaitu segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dapat dipertimbangkan program-program pemasarannya.

Pembagian segmen pasar:

1. Segmentasi pasar konsumen
Yaitu membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer characteristic), kemudian perusahaan akan menelaah apakah segmen-segmen konsumen ini menunjukkan kebutuhan atau tanggapan produk yang berbeda.

2. Segmentasi pasar bisnis

Yaitu membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer responses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan, daan merek.
3. Segmentasi pasar yang efektif (Fandy Ciptono, 2001)
* Dapat diukur (measurable), ukuran, daya beli, profil segmen;

* Besar segmen (subtantial): cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani;
* Dapat dijangkau (accessible): dapat dijangkau dan dilayani secara efektif;
* Dapat dibedakan (differentiable): secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi tanggapan yang berbeda terhadap elemen dan program bauran;
* Dapat diambil tindakan (actionable): program yang efektif dapat dirumuskan untuk menarik dan melayani segmen tersebut.
Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).
Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah.
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar.
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif.
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar.
Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek.
2. Biaya penelitian/ riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan.
3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon.
4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa.
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Segmentasi

Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.

Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Variabel-Variabel Segmentasi
Sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab ituperlu dipelajari.
Dalam hubungan ini Kotler (1995) mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:
1.Segmentasi Geografi
Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.
2. Segmentasi Demografi
Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/ belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan keturunan.
Demografis membantu menemukan pasar target atau sasaran. Informasi demografis merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah diperoleh untuk mengenali target. Data-data demografis lebih mudah diukur daripada berbagai variabel segmentasi lain. Berbagai variabel denografis mengungkapkan kecenderungan yang memberikan isyarat berbagai peluang bisnis, seperti pergeseran usia, jenis kelamin, dan distribusi penghasilan.
misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya.
3. Segmentasi Psikografi
Pada segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan:
a. Status sosial, misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah.
b. Gaya hidup misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya.
c. Kepribadian, misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk.
4. Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi pasar banyak digunakan oleh para pelaku bisnis, diantaranya:
• Para pemasar, karena strategi segmentasi pasar menguntungkan kedua belah pihak di pasar, para pemasar barabg-barang konsumen menjadi bergairah untuk melaksanakannya.
• Para pengecer, contohnya The Gap membidik berbagai segmen umur, pendapatan, dan gaya hidup di berbagai toko eceran yang berbeda.
• Hotel-hotel, membagi pasar mereka dan menargetkan jaringan hotel yang berbeda ke segmen pasar yang berbeda.
• Perusahaan manufaktur industry, membagi pasar-pasar mereka, seperti yang dilakukan organisasi nirlaba dan media.
• Badan-badan amal, seperti Palang Merah memfokuskan usaha-usaha pengumpulan dana pada “para penyumbang besar”.
• Beberapa Pusat Seni Drama, Musik, dan Seni Tari, membagi para pelanggan atas dasar pencarian manfaat dan telah berhasil meningkatkan pengunjung melalui daya tarik promosi khusus.


Analisis Demografi
Pada suatu pemasaran produk, analisis demografi harus dilakukan. Hal tersebut berguna untuk mengetahui trend demografis produk yang dipasarkan. Data dalam demografi pemasaran dapat terdiri dari usia, ras, jenis kelamin, pekerjaan, pendapatan, mobilitas, kepemilikan rumah, lokasi, status, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Jika demografi konsumen telah di lakukan, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan analisis demografi agar demografi yang telah dilakukan dapat kita ketahui hasilnya setelah kita melakukan analisis atas demografi yang telah kita buat.
Ilmu demografi terbagi menjadi dua, yaitu :
Adolphe Landry (1945)menyarankan dibedakan antara istilah demografi murni dan studi kependudukan.

a. Demografi murni (pure demography).
Demografi formal yang menghasilkan teknik-teknik untuk menghitung indikator indikator kependudukan. Studi atau analisis kependudukan yang lebih luas.
b. Studi mengenai hubungan antara faktor-faktor perubahan penduduk dan faktor-faktor pembangunan. Studi yang berusaha memberi penjelasan tentang sebab akibat perubahan variabel demografi.

Manfaat analisis demografi
Manfaat analisis demografi, yaitu :

1. Mempelajari kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu.
2. Menjelaskan pertumbuhan penduduk pada masa lampau, kecenderungannya, dan persebarannya dengan sebaik-baiknya dan dengan data yang tersedia.
3. Mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan lain-lain.
4. Pemperkirakan pertumbuhan penduduk (proyeksi penduduk) pada masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya.
Sumber data demografi.

Sumber data demografi yang pokok adalah Registrasi Penduduk, Sensus Penduduk, dan Penelitian (Survai). Ada juga sumber yang lainnya, misal: catatan-catatan dan dokumen-dokumen dari instansi pemerintah.
KESIMPULAN

Segmentasi pasar yaitu membagi bagi target konsumen ke dalam bagian yg sama(homogen) yang akan ditargetkan dalam pemasaran atau produk yang akan dipasarkan nantinya. Dalam segmentasi pasar ini kita bisa mengetahui bagian bagian kelompok yang sudah dikelompokkan, jadi bauran pemasaran konsumen menjadi sangat luas.
Dalam manfaatnya analisis demografi berguna untuk mengetahui kuantitas dan distribusi penduduk dalam suatu daerah tertentu. Menjelaskan pertumbuhan penduduk pada masa lampau, mengembangkan hubungan sebab akibat antara perkembangan penduduk dengan bermacam-macam aspek organisasi sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan lain-lain. Pemperkirakan pertumbuhan penduduk (proyeksi penduduk) pada masa yang akan datang dan kemungkinan-kemungkinan konsekuensinya.



https://taniosutrisno.wordpress.com/2014/10/07/segmentasi-pasar-analisis-demografi/

27 April 2015

LEMAHNYA HUKUM DI INDONESIA


LEMAH NYA HUKUM DI INDONESIA




Kasus : nenek asyani mencuri kayu jati

Kronologi kasus nya :

   Makin mencuatnya kasus nenek Asyani membuat pihak Perhutani terusik dan akhirnya angkat bicara. KRPH Perhutani Bondowoso memberikan penjelasan ketika hadir ke Pengadilan Negeri Situbondo. Humas KRPH Perhutani Bondowoso, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Dari keterangan Abdul Gani, cerita bermula pada tanggal 14 Juli  2014  lalu, saat petugas perhutani sedang melakukan patroli rutin dan menemukan dua tunggak bekas pencurian dipetak 43. Setelah melakukan penyelidikan, Pihak perhutani mengaku menerima informasi masyarakat, ada penimbunan kayu jati di rumah tukang kayu bernama Cipto. Pihak perhutani pun selanjutnya melaporkan kasus tersbut ke Mapolsek Jatibanteng. Pihak kepolisian dan Perhutani melakukan operasi gabungan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Dari rumah Cipto inilah petugas menyita barang bukti, berupa kayu jati yang sudah berbentuk papan. Setelah Polisi meminta keterangan Cipto, kasus ini kemudian berkembang kepada pemilik kayu yaitu nenek Asyani. Abdul Gani juga mengatakan, pihaknya melaporkan hilangnya kayu tersebut sudah sesuai prosedur. Selanjutnya menjadi kewenangan polisi melakukan penyidikan. Abdul Gani mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keabsahan motif kelir kayu tersebut. Alasan kuat yang mendasari pihak perhutani yaitu kelir kayu perhutani berbeda dengan kelir kayu desa. Akibat hilangnya dua batang kayu jati dipetak 43 tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah lebih. Terkait kasus tersebut, Kasubag Humas Polres Situbondo, Inspektur dua (Ipda) Nanang Priambodo, meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Nanang, ketimbang hanya melempar opini di media massa, pihaknya meminta semua pihak menunggu putusan majelis hakim. Polisi kata Nanang hanya menjalankan tugas. Selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menguji secara obyektif di persidangan. Semua pihak harus tunduk terhadap putusan hakim.




 Analisis nya : Lemahnya hukum di Indonesia sangat kental, kasus nenek asyani seharusnya tidak di besar-besarkan sampai nenek tersebut masuk penjara dan mengganti rugi sebesar 500 juta rupiah, jika di pikirkan tidak sesuai dengan kejahatan yang di lakukan oleh para koruptor di Indonesia, nenek asyani dan para koruptor memang mempunyai kasus yang sama yaitu mencuri tapi haruskah hukuman juga sama ? iitu sangat tidak adil bagi nenek asyani. Banyak kasus kasus seperti nenek asyani ini contohnya : nenek umur 90 tahun mencuri sandal di penjara, nenek mencuri ayam, seorang ibu di penjarai oleh anaknya sendiri, banyak kasus yang menyerupai kasus nenek asyani tapi harus kah  hukumannya harus sama,?  Memang para pemimpin kita mengikuti undang-undang tapi tidak sebanding apa yang di curi nya. Dan pemimpin Indonesia saat ini seharusnya juga menyadari kalau masalah ini juga penting. 









25 Maret 2015

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan (Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Proses Pendirian PT:

1)  Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2)  Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
  1. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  2. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  3. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  5. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  6. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  8. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan 
  9. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3)  Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4)  Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
  • Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
  • Asli akta pendirian.
6)  Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
  • SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
  • SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7)  Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8)  Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

2.     Perbedaan Gadai Dan Hipotik 
  1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindah tangankan ke orang lain.
  3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam  pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
3.     Pengertian Dan Sejarah Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

4.     Pengertian Dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian hukum perdata di Indonesia

Hukum perdata yang ada di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya tersendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan) seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keaneka ragaman ini sebenarnya ada sejak jaman pemerintahan hindia belanda yang menagacu pada pasal 163 indische staatsregeling (I.S), yang mana penduduk Hindia belanda di bagi menjadi 3 golongan:
  1. Golongan Eropa ialah orang-orang belanda , eropa, jepang dan juga keturunannya yang mana mereka tunduk pada hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga belanda.
  2. Golongan bumi putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan orang dari golongan lain yang membaur /tercampur/terlebur dirinya dalam golongan bumi putera.
  3. Golongan timur asing ialah orang yang bukan golongan eropa dan bumi putera. Contohnya orang-orang tionghoa.
Oleh karena adanya penggolongan di dalam pemerintahan Hindia yang menjadikan penduduknya beraneka ragam, maka menurut pasal 131 I.S hukum perdata yang berlaku pun terbagi menjadi beberapa golongan:
  1. Bagi golongan eropa, berlaku hukum perdata yang terdapat di dalam burgerlijk wetboek (KUHPer), wetboek van koophandel (KUHD), faill isementverordering (peraturan kepailitan).
  2. Bagi golongan bumi putera pada pokoknya berlaku hukum adatnya masing-masing.
  3. Bagi golongan timur asing awalnya berlaku hukum adatnya masing-masing, kemudian KUHPer, dan KUHD dinyatakan berlaku bagi mereka.
Di samping itu ada ketentuan bagi golongan bumi putera dan timur asing untuk menundukan diri secara suka rela kepada hukum perdata yang berlaku bagi golongan eropa, baik hanya sebagian atau pun seluruhnya. Penundukan diri tersebut dapat di bagi menjadi 4:
  1. Penundukan diri untuk seluruh hukum perdata eropa
  2. Penundukan diri untuk sebagian hukum perdata eropa.
  3. Penundukan diri untuk suatu perbuatan tertentu.
  4. Penundukan diri tidak dengan sengaja untuk suatu perbuatan tertentu. Disebut juga penundukan anggapan (secara diam-diam).
Berdasarkan aturan peralihan (bab I) peraturan perundang-undangan itu (hukum perdata eropa) masih berlaku. Oleh karena itu sekarang ini di indonesia masih berlaku bermacam-macam hukum perdata,yaitu :
  1. Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik indonesia, misalnya UU perkawinan, UU pokok agraria, UU waris, dsb
  2. Hukum perdata barat (KUHPer) mengacu pada pasal II aturan peralihan UUD 1945 , termasuk KUHD
  3. Hukum perdata adat atau hukum adat
Dan ketiga macam peraturan diatas masih berlaku selama belum KUHPer nasional.

Keadaan hukum perdata di Indonesia

Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
  1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:

  • Golongan eropa dan yang dipersamakan.
  • Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  • Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
  • Golongan Indonesi asli berlaku hukum adat
  • Golongan eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
  • Golongan timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
  1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
  4. Orang Indonesi Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
  5. Sebelumnya hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
  • Perjanjian kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
  • Dan beberapa pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
  • Ordonasi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
  • UU Hak Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
  • Peraturan Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
  • Ordonansi Woeker (staatsblad 1938 no 523)
  • Ordonansi tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan

Hukum perdata adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan yang mengakibatkan hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain atau bersifat privat. Yang mana hukum perdata ini (yang digunakan di indonesia) merupakan hukum buatan pemerintahan hindia belanda yang hingga saat ini masih di pergunakan karena sebab belum ada kitab hukum yang resmi yang mengatur tentang keperdataan di indonesia selain KUHPer barat (B.W). dan keberlakuan B.W ini ( KUHPer) mengacu pada Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undangundang Dasar ini”. Yang tujuan untuk menghindari kevakuman hukum / kekosongan hukum dalam masyarakat.

5.     Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
  • Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
  1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.
  2. Hukum Keluarga (familierecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
  3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  4. Hukum Waris(erfrecht): Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia dengan perkataan lain, hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber :

31 Januari 2015

ONLINE SHOPP

Online shopp


MIRA SHOPP adalah salah satu online shopp dengan menjual baju-baju wanita dan sepatu-sepatu wanita yang dijamin membuat pelanggan puas dengan hasil baju dan sepatunya
yuk para wanita yang mau lihat kunjungi facebook dan twitter Mira shop
yuk follow twitter kita https://twitter.com/MIRA_SHOPP

yang mau order hub :

bbm : 7624EF90
WA/Text : 08989987454
line : Lorisa_rehulina


mau tau alamat nya Mira shop yukk add, invite, follow 

HAPPY SHOPPING GIRLS

16 November 2014

online shopp


MIRA SHOPP adalah salah satu online shopp dengan menjual baju-baju wanita dan sepatu-sepatu wanita yang dijamin membuat pelanggan puas dengan hasil baju dan sepatunya
yuk para wanita yang mau lihat kunjungi facebook dan twitter Mira shop
yuk follow twitter kita https://twitter.com/MIRA_SHOPP

yang mau order hub :

bbm : 7CCD5F01
WA/Text : 08989987454
line : Lorisa_rehulina


mau tau alamat nya Mira shop yukk add, invite, follow 

HAPPY SHOPPING GIRLS