Laman

27 Maret 2016

ARTIKEL 1 BAHASA INDONESIA INDUKTIF


SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA
 18213291
3EA09


KASUS ZASKIA GOTIK MENGHINA LAMBANG NEGARA
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengomentari kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Menurut dia, polisi harus lebih dulu memeriksa dasar hukum pelecehan oleh Zaskia. "Saat ada pelaporan, yang pertama kami dilakukan adalah cek dulu dasar hukumnya. Lalu dilihat, adakah pelanggaran hukum yang dilanggar," ujar Badrodin dalam acara serah-terima jabatan kepala kepolisian daerah di Markas Besar Polri, Senin, 21 Maret 2016.(KHUSUS)

                        Namun, Badrodin menjelaskan, terkait dengan penghinaan lambang negara sudah ada undang-undangnya. "Ini kan terkait dengan lambang negara. Lambang-lambang negara kan sudah ada undang-undangnya dan ancamannya," tuturnya.Menurut Badrodin, polisi harus melihat kembali dasar hukum dan tindakan yang dilakukan penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang itiknya tersebut. "Pastikan dulu apa yang sudah dilakukan Zaskia ini memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau tidak," katanya.(KHUSUS)
                    Pada Selasa, 15 Maret 2016, Zaskia mengatakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebutkan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Semua itu diucapkannya saat tampil di sebuah acara televisi nasional. Menyadari perkataannya itu keliru, Zaskia meminta maaf. "Neng (Zaskia) di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," ujar Zaskia kepada wartawan di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 16 Maret 2016.(KHUSUS)

Kini dugaan pelecehan tersebut sedang diproses Polda Metro Jaya. Rencananya, hari ini Polda akan memanggil Julia Perez dan Denny Cagur untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Zaskia.(UMUM)
https://m.tempo.co/read/news/2016/03/21/064755488/kasus-zaskia-gotik-lecehkan-lambang-negara-ini-kata-kapolri

BAHASA INDONESIA




TUGAS MINGGU 2
SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA S
18213291
3EA09

HUKUM TERHADAP LBGT
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.[2]
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya.
Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hokum. Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
http://alsalcundip.org/new/2016/02/19/implikasi-penerapan-hukum-terhadap-kaum-lgb/
Analisis nya adalah :
Analisis Penalaran :

A.    Deduktif :
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.
B.     Induktif :
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi(KHUSUS). Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.(KHUSUS) Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.(UMUM) Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. (UMUM)
Analisis Proposisi :
1.      Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks
2.      Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993
Kedua kalimat di atas dapat dibuktikan kebenarannya.

Analisis Inferensi

1.       Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan criminal
2.       Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).

10 Januari 2016

SEJARAH PATH




SEJARAH PATH
Menurut bahasa Path sendiri berdasarkan terjemahan dari Google translate memiliki arti rintis, jalan kecil, jalan sempit, trotoar, dan garis edar. Lebih kurang seperti itu. Banyak ulasan atau review yang mengatakan jika Path merupakan sosial media yang bersifat privasi dan lebih eksklusif. Berbeda dengan sosial media lain yang tidak membatasi jumlah teman seperti Twitter dan Instagram, sedangkan Facebook membatasi 5000 teman. Jadi yang bisa berteman di Path adalah orang terdekat yang sudah disetujui oleh pemilik akun Path.
Sejarah Singkat Sosial Media Path
Path didirikan di California oleh Dave Morrin seorang mantan Eksekutif dari Facebook, Shawn Fanning pendiri Napster dan Dustin Mierau. Sosial media ini resmi di luncurkan pada 2010 dan berkantor pusat di San Francisco, California, Amerika Serikat. Path merupakan sosial media berbagi momen yang yang bisa dibagikan dalam gambar, tulisan, video dan lainnya yang berbentuk aplikasi.
Awalnya aplikasi sosial media Path ini hanya tersedia untuk perangkat iOS seperti iPhone dan iPad tapi kemudian Path merilis aplikasi untuk Android. Sehingga pengguna Android juga memiliki kesempatan mengguna Path. Terdengar kabar bahwa Path juga akan merilis aplikasi untuk pengguna Blackberry. Berikut ini screenshot Path yang diambil dari Google PlayStore
Yang menjadi keunikan Path adalah jumlah teman yang terbatas. Jumlah yang terbatas inilah yang membuat Path menjadi sosial media yang eksklusif dan istimewa. Yang bisa berteman di Path hanya dibatasi untuk orang-orang terdekat seperti keluarga, sahabat, saudara, teman sekolah, teman kerja dan orang terdekat lainnya. Sehingga dengan alasan itulah ketika awal diluncurkan teman di Path hanya dibatasi 150 orang saja. Setelah penggunanya semakin banyak kemudian Path menambah kapasitas jumlah teman menjadi 500 orang.
Dave Morrin sebagai pendiri dan juga CEO mengatakan bahwa mereka mendirikan Path adalah untuk meningkatkan kedekatan dengan orang terdekat. Dave Morrin juga mengatakan bahwa sosial media lain bisa dibilang sosial media publik dalam artian kita tidak bisa mengenal lebih dekat satu sama lain. Sedangkan di Path pengguna bisa merasa lebih dekat antar pengguna satu dengan yang lain. Sehingga ada yang mengatakan Path merupakan sosial media pelarian para pengguna Facebook.
Path cukup terkenal di kalangan kaum urban atau masyarakat perkotaan. Untuk pengguna Path dari seluruh dunia Indonesia menjadi negara dengan pengguna Path terbanyak nomor satu di dunia dengan jumlah lebih kurang 5 juta pengguna. Setelah itu baru disusul oleh Amerika Serikat yang berada diurutan kedua dengan pengguna Path terbanyak di dunia. Sehingga terdengar kabar bahwa pada tahun 2015 Path ingin membuka kantor di Indonesia, tapi kabar ini belum pasti. Bahkan perusahaan Indonesia Bakrie Global Group sudah membeli saham Path walaupun jumlahnya tidak banyak.
Apa Kelebihan Path Dibandingkan dengan Sosial Media Lain?
Dave Morrin pendiri Path mengatakan jika pendirian sosial media Path ingin menempatkan Path sebagai sosial yang eksklusif. Artinya hanya orang-orang terdekat saja yang bisa berteman di Path. Tidak seperti sosial media lain seperti Facebook dan Twitter, Path hadir dengan tampilan yang simpel dan tidak banyak menggunakan tombol-tombol sehingga Path terlihat lebih elegan. Path juga berbeda dengan sosial media yang lain yang lebih cenderung didominasi warna biru, sedangkan Path lebih didominasi mengguna warna merah kecoklatan yang menunjukkan kehangatan.
Path hampir sama seperti sosial media yang lain bisa berbagi status, foto atau gambar dan video, chatting, saling komen, menyukai, melihat, repath, berbagi stiker, berbagi lokasi yang terhubung dengan GPS. Seperti pada sosial media Twitter kita mengenal istilah “retweet”, di Path kita juga akan mengenal istilah “repath”. Dulu sebelum di update jika kita berkunjung melihat profil teman di Path maka pemilik profil yang dikunjungi akan mendapatkan pemberitahuan jika kita mengintip profilnya.
Selain itu Path juga bisa berbagi suasana seperti tidur, bangun tidur, membaca, menonton, dan mendengarkan musik. Dengan fitur semacam ini pengguna Path bisa mengetahui apa saja yang sedang dilakukan antara pengguna Path yang satu dengan yang lain. Hampir semua fitur yang ada disosial media lain tersedia di Path. Tidak hanya itu saja Path juga bisa membagikan postingan di Path ke sosial media lain seperti Facebook, Twitter, Foursquare, dan Tumblr.
Di Path juga tersedia berbagai macam stiker yang bisa di download secara gratis dan ada pula stiker yang di download berbayar. Bukan hanya itu saja Path juga menghadirkan paket Premium yang bisa dipilih dengan harga bervariasi. Dulunya aplikasi Path tersedia lengkap dengan fitur chattingnya tapi sekarang sudah terpisah menjadi aplikasi Path dan Path Talk. Nah bagi yang tertarik menggunakan Path bisa download di PlayStore Google dan Apple Store
http://fadillahudil14.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-path.html