Laman

27 Maret 2016

ARTIKEL 2 BAHASA INDONESIA DEDUKTIF

SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA SEMBIRING
3EA09
18213291




DEMO GOJEK DAN TAKSI
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memulangkan sebagian besar pengemudi Go-Jek dan taksi yang diamankan pascakerusuhan demo Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), pada Selasa 22 Maret 2016(UMUM). Namun 4 orang di antaranya ditahan karena melawan perintah petugas untuk membubarkan diri. 1 Di antara 4 yang ditahan itu ditetapkan sebagai tersangka."4 Kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar tapi melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan. 1 tersangka dari 4," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).(KHUSUS)

Dia mengatakan, anggotanya akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana yang akan dikonstruksikan dalam kerusuhan tersebut. Pilihan pasal yang disangkakan bisa 218 KUHP karena melawan perintah aparat dan bisa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan Barang."Jadi kami masih proses. Hari ini gelar perkara kan baru kemarin sore kami tangkap. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP, tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP, pengerusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang," kata Krishna.(UMUM)

Selain di polda, Krishna menyampaikan satuan di jajaran polres mengamankan beberapa orang terkait bentrok sopir taksi dan driver Go-Jek kemarin.(KHUSUS) Krishna membriefing para reserse di wilayah agar satu komando dalam memproses mereka. Karena pada intinya polisi mengamankan para perusuh yang mengganggu ketertiban umum."Jajaran satreskrim polres kami kumpulkan para wakasat nya. Untuk kita rekap yang mereka lakukan, upaya penangkapan paksa yang kemarin. Gimana gelar perkaranya kita beri arahan," ucap dia.Krishna menambahkan 4 orang yang masih diproses terdiri dari pengemudi
Go-Jek dan taksi.(UMUM)
http://news.liputan6.com/read/2466028/polda-metro-tetapkan-1-tersangka-kericuhan-demo-sopir-taksi

ARTIKEL 1 BAHASA INDONESIA DEDUKTIF


SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA
3EA09
18213291


SAMPAH PLASTIK
Hampir setiap orang pasti tidak akan terlepas dari yang namanya bahan plastik dalam aktivitasnya sehari-hari(UMUM). Ya, memang plastik telah menjadi komponen penting dalam kehidupan modern saat ini dan peranannya telah menggantikan kayu dan logam mengingat kelebihan yang dimilikinya antara lain ringan dan kuat, tahan terhadap korosi, transparan dan mudah diwarnai, serta sifat insulasinya yang cukup baik.(KHUSUS)
Sifat-sifat bahan plastik inilah yang membuatnya sulit tergantikan dengan bahan lainnya untuk berbagai aplikasi khususnya dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kemasan makanan, alat-alat rumah tangga, mainan anak, elektronik sampai dengan komponen otomotif(KHUSUS). Peningkatan penggunaan bahan plastik ini mengakibatkan peningkatan produksi sampah plastik dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran konsumsi plastik di Indonesia mencapai 10 kg perkapita pertahun, sehingga dapat diprediksikan sebesar itulah sampah plastik yang dihasilkan.(KHUSUS)
Beberapa jenis plastik yaitu : · PET atau PETE, atau polyethylene therephthalate. Ringan, murah, dan mudah membuatnya. Penggunaannya terutama pada botol minuman soft drink, tempat makanan yang tahan microwave dan lain-lain(UMUM). · HDPE (high density polyethylene) Lebih kuat dan rentan terhadap korosi, sedikit sekali resiko penyebaran kimia bila digunakan sebagai wadah makanan, bisa digunakan untuk wadah shampoo, deterjen, kantong sampah. Mudah didaur ulang(KHUSUS). · PVC (polyvinyl chloride) Plastik jenis ini memiliki karakteristik fisik yang stabil dan memiliki ketahanan terhadap bahan kimia, cuaca, sifat elektrik dan aliran. Bahan ini paling sulit didaur ulang dan paling sering kita jumpai penggunaannya pada pipa dan konstruksi bangunan. · LDPE (low density polyethylene) Bisa digunakan untuk wadah makanan dan botol-botol yang lebih lembek. · PP (polypropylene) Plastik jenis ini mempunyai sifat tahan terhadap kimia kecuali klorin, bahan bakar dan xylene, mempunyai sifat insulasi listrik yang baik. Bahan ini juga tahan terhadap air mendidih dan sterilisasi dengan uap panas. Aplikasinya pada komponen otomotif, tempat makanan, karpet, dll. · PS (polystyrene) Jenis ini mempunyai kekakuan dan kestabilan dimensi yang baik. Biasanya digunakan untuk wadah makanan sekali pakai, kemasan, mainan, peralatan medis, dll(UMUM).
http://www.olahsampah.com/index.php/manajemen-sampah/36-mengenal-sampah-plastik-dan-penanganannya

ARTIKEL 2 BAHASA INDONESIA P.INDUKTIF


SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA SEMBIRING
18213291
3EA09

SOSIALISASI KALIJODO
JAKARTA, KOMPAS.com - Sosialisasi dan informasi soal penertiban serta penutupan Kalijodo telah disampaikan jajaran Pemerintah Kota Jakarta Utara. Rencananya, dalam tahun ini, kawasan prostitusi dan perjudian itu akan benar-benar ditutup dan dikembalikan ke fungsi awalnya, yakni sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Melihat kondisi Kalijodo sampai hari ini, memang masih didominasi oleh bisnis prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman keras di sana. (KHUSUS)

                  Menurut budayawan Betawi Ridwan Saidi,
Kalijodo adalah tempat satu-satunya dan yang terakhir di Jakarta dalam hal jenis bisnis tersebut. "Kompleks WTS (Wanita Tuna Susila) seperti Kalijodo kan cuma satu-satunya di Jakarta. Dulu ada Kramat Tunggak sudah habis, Gang Boker (Jakarta Timur) juga habis," kata Ridwan kepada Kompas.com, Jumat (12/2/2016). Tempat prostitusi lainnya di Jakarta yang pernah ada dahulu kala adalah Gang Hauber atau Gang Sadar di Petojo, Jakarta Pusat. Sedangkan lokalisasi untuk kalangan elit yang cukup terkenal di zamannya adalah kawasan Suhian yang ada di Palmerah. (KHUSUS)

                     Menurut Ridwan, lokalisasi dan praktik prostitusi yang ada di
Kalijodo memang sulit untuk dihilangkan. Alasannya sederhana, karena lokalisasi bagi kalangan menengah ke bawah sulit dicari. "Kalau sekarang sih, (lokalisasi) elite ada di mana-mana. Hiburan rakyat bagaimana? Itulah kenapa sudah mengakar sekali (prostitusi di Kalijodo)," tutur Ridwan. Meski terkenal dengan prostitusinya, tidak berarti semua yang tinggal di Kalijodo adalah pekerja seks komersial (PSK). Warga biasa yang sudah sejak lama di sana pun berbaur dengan mereka yang menjalani kehidupan malam setiap harinya(KHUSUS).

              Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih meramu solusi terbaik bagi warga di sana. Berbagai tawaran mulai disampaikan, seperti unit rumah susun sebagai ganti tempat tinggal mereka di sana hingga pembinaan oleh dinas terkait agar pekerja dunia malam bisa beralih profesi. Sedangkan mereka yang bukan warga DKI Jakarta juga dapat difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya(UMUM)
SUmber : Kompas.com
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/02/15/06230531/Kalijodo.Kawasan.Prostitusi.Kelas.Bawah.Terakhir.di.Jakarta

ARTIKEL 1 BAHASA INDONESIA INDUKTIF


SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA
 18213291
3EA09


KASUS ZASKIA GOTIK MENGHINA LAMBANG NEGARA
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengomentari kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik. Menurut dia, polisi harus lebih dulu memeriksa dasar hukum pelecehan oleh Zaskia. "Saat ada pelaporan, yang pertama kami dilakukan adalah cek dulu dasar hukumnya. Lalu dilihat, adakah pelanggaran hukum yang dilanggar," ujar Badrodin dalam acara serah-terima jabatan kepala kepolisian daerah di Markas Besar Polri, Senin, 21 Maret 2016.(KHUSUS)

                        Namun, Badrodin menjelaskan, terkait dengan penghinaan lambang negara sudah ada undang-undangnya. "Ini kan terkait dengan lambang negara. Lambang-lambang negara kan sudah ada undang-undangnya dan ancamannya," tuturnya.Menurut Badrodin, polisi harus melihat kembali dasar hukum dan tindakan yang dilakukan penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang itiknya tersebut. "Pastikan dulu apa yang sudah dilakukan Zaskia ini memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau tidak," katanya.(KHUSUS)
                    Pada Selasa, 15 Maret 2016, Zaskia mengatakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebutkan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging. Semua itu diucapkannya saat tampil di sebuah acara televisi nasional. Menyadari perkataannya itu keliru, Zaskia meminta maaf. "Neng (Zaskia) di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," ujar Zaskia kepada wartawan di Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 16 Maret 2016.(KHUSUS)

Kini dugaan pelecehan tersebut sedang diproses Polda Metro Jaya. Rencananya, hari ini Polda akan memanggil Julia Perez dan Denny Cagur untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Zaskia.(UMUM)
https://m.tempo.co/read/news/2016/03/21/064755488/kasus-zaskia-gotik-lecehkan-lambang-negara-ini-kata-kapolri

BAHASA INDONESIA




TUGAS MINGGU 2
SASMIRA WIRIA LORISA REHULINA S
18213291
3EA09

HUKUM TERHADAP LBGT
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan. Perbuatan homoseksual tidak dianggap sebagai tindakan kriminal, selama hanya dilakukan oleh orang dewasa (tidak melibatkan anak-anak atau remaja di bawah umur), secara pribadi (rahasia/tertutup, tidak dilakukan di tempat terbuka/umum, bukan pornografi yang direkam dan disebarluaskan), non-komersial (bukan pelacuran), dan atas dasar suka sama suka (bukan pemaksaan atau pemerkosaan). Sebuah RUU nasional untuk mengkriminalisasi homoseksualitas, beserta dengan hidup bersama di luar ikatan pernikahan (kumpul kebo), perzinahan dan praktik sihir, gagal disahkan pada tahun 2003 dan tidak ada undang-undang berikutnya yang diajukan kembali.[2]
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh. Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'. Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya.
Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hokum. Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).
http://alsalcundip.org/new/2016/02/19/implikasi-penerapan-hukum-terhadap-kaum-lgb/
Analisis nya adalah :
Analisis Penalaran :

A.    Deduktif :
Sejauh ini hukum nasional Indonesia tidak mengkriminalisasikan homoseksualitas. Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks. Hukum pidana nasional tidak melarang hubungan seksual pribadi dan hubungan homoseksual non-komersial antara orang dewasa yang saling bersetuju. Hal ini berarti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak menganggap perbuatan homoseksual sebagai suatu tindakan kriminal; selama tidak melanggar hukum-hukum lain yang lebih spesifik; antara lain hukum yang mengatur mengenai perlindungan anak, kesusilaan, pornografi, pelacuran, dan kejahatan pemerkosaan.
B.     Induktif :
Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi(KHUSUS). Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan kriminal. Walaupun pada awalnya hukum syariah hanya berlaku bagi orang Muslim, pada perkembangannya juga berlaku kepada semua pihak di Aceh.(KHUSUS) Kota Palembang juga ikut menerapkan hukuman penjara dan denda terhadap tindakan hubungan seksual homoseksual. Di bawah hukum syariah, homoseksualitas didefinisikan sebagai tindakan 'prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, dan norma hukum dan aturan sosial yang berlaku'.(UMUM) Berikut tindakannya didefinisikan sebagai tindakan prostitusi: seks homoseksual, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan tindakan pornografi lainnya. (UMUM)
Analisis Proposisi :
1.      Hal ini berbeda dengan hukum mengenai sodomi di negara jiran, Malaysia, produk hukum warisan kolonial Inggris yang mengkriminalisasikan tindakan homoseksual, atau lebih spesifik tindakan anal seks
2.      Di Jakarta, lesbian, gay, biseksual dan transgender secara hukum diberi label sebagai "Cacat" atau cacat mental dan karenanya tidak dilindungi oleh hukum. Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993
Kedua kalimat di atas dapat dibuktikan kebenarannya.

Analisis Inferensi

1.       Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah pada tingkat daerah/provinsi. Maka berdasarkan hukum syariah, homoseksualitas dianggap sebagai suatu kejahatan atau tindakan criminal
2.       Oleh karna itu Indonesia telah memungkinkan hubungan seksual pribadi dan konsensus antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama sejak tahun 1993, memiliki usia yang lebih tinggi dari persetujuan untuk hubungan sesama jenis dari hubungan heteroseksual (17 untuk heteroseksual dan 18 untuk homoseksual).