Fungsi dan Kegiatan Operasional
Bank Umum
Bagi manajer sebuah bank semua
fungsi yang melekat pada lembaga yang dikelolanya sangat penting, sebab
kegiatan-kegiatan manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian dan sebagainya tidak lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh
semua bagian, seksi atau unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang
dikelolanya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya
ditentukan oleh fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling
utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel
dalam bukunya yang berjudul management policies for commercial banks,
menyebutkan 7 fungsi pokok bank umum, yaitu :
1. penciptaan
kredit
2. fungsi
giral
3. penanaman
dan penagihan
4. akumulasi
tabungan dan investasi
5. jasa-jasa
trust
6. jasa-jasa
lain-lain
7. perolehan
laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya
berjudul commercial banking, mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama
dalam perekonomian, yaitu :
1. memegang
dana nasabah
2. menyajikan
mekanisme pembayaran
3. menciptakan
uang dan kredit
4. menyajikan
pelayanan trust
5. menyajikan
jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids
dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
1. menerima
dan menyimpan dana setoran
2. membayar
tagihan
3. memberikan
kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
4. memberikan
kredit kepada pemerintah
5. memberikan
pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam
principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank,
yaitu :
1. fungsi
penyimpanan dana
2. fungsi
pembayaran
3. fungsi
pemberian kredit
4. fungsi
uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah
:
1. menerima
simpanan
2. memberikan
kredit jangka pendek
3. memberikan
kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam
perusahaan
4. memindahkan
uang
5. menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. mendiskonto
7. membeli
dan meminjam surat-surat pinjaman
8. membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan
surat dan telegram
9. memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992
hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan
tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1. menghimpun
dana dari masyarakat
2. memberikan
kredit, dan
3. menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar